About Us

Amna Property adalah broker properti syariah pertama yang memiliki legalitas lengkap sebagai broker properti profesional. Amna Property telah mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Amna Property berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang kegiatan usahanya mencakup perantaraan jual beli, perantaraan sewa menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Dalam memasarkan properti klien, Amna Property mengoptimalkan jaringannya yang luas, antara lain co-broking dengan sesama anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan broker properti lainnya. Amna Property juga melakukan aktivitas pemasaran properti lainnya melalui portal berbayar penjualan properti, whatsapp, signage dan aktivitas pemasaran lainnya yang diperlukan.

Amna Property pun menggunakan digital marketing yang berbayar melalui Instagram dan Facebook Ads dalam aktivitas pemasaran properti. Amna Property melakukan digital marketing berdasarkan keilmuwan digital marketing yang sesuai, sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih optimal dalam membidik calon pembeli properti. Dengan aktivitas pemasaran tersebut, insyaallah Amna Property dapat menjual property Anda lebih cepat, aman, dan nyaman.

Sebagai broker properti syariah, Amna Property mempunyai mekanisme penjualan properti yang insyaallah memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan syariah bagi pemilik properti yang ingin menjual propertinya melalui Amna Property. Mekanisme penjualan tersebut sangat diperlukan agar pemilik properti dapat terhindar dari riba yang mungkin timbul karena pembeli properti menggunakan KPR ribawi atau jenis pembiayaan rumah lainnya yang tidak sesuai syariah. Hal ini selaras dengan kata Amna yang berasal dari bahasa Arab yang berarti keselamatan.

Why Us

Amna Property adalah kombinasi antara broker properti konvesional berlegalitas lengkap sebagai broker properti profesional dan broker properti syariah yang sangat perhatian pada aspek muamalah tanpa riba.

Kombinasi keduanya menjadikan Amna Property sebagai broker properti syariah pertama yang memiliki legalitas lengkap sebagai broker properti profesional dan juga sangat perhatian dalam bermuamalah tanpa riba.

Amna Property meyakini sepenuh hati bahwa broker properti profesional sangat mungkin menjalankan bisnisnya terhindar dari riba, dan broker properti syariah sudah semestinya mempunyai legalitas lengkap sebagai broker properti profesional.

Dengan demikian, insyaallah Amna Property menyediakan produk dan layanan terbaik untuk membantu properti Anda terjual lebih cepat dan terhindar riba.

Benefit

Management

Ilham Reza Ferdian

Principal & CEO

Ilham Reza Ferdian meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen Keuangan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, dan gelar Master of Science in Finance dari International Islamic University Malaysia. Selain itu, ia pun memperoleh Global Islamic Finance Qualification (IFQ) dari Chartered Institute for Securities & Investment, London, Inggris Raya serta kesempatan untuk menghadiri summer school Islamic Finance di Durham University, Inggris. Dalam rangka terus belajar fiqh muamalah, Ia juga mengikuti KES (KPMI Entrepreneur School) Angkatan VI dan Sekolah Muamalah Indonesia (SMI) Angkatan X yang diajar oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc, MA.

Sebagai Principal & CEO di Amna Property, ia telah mendapatkan sertifikat kompetensi broker properti dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain mengelola Amna Property, ia juga menjabat sebagai Managing Partner di Lariba Consulting (laribaconsulting.com) dan Director di Britannia Proofreading Service (britanniaproofreadingservice.com).

Miranti Kartika Dewi

Co-Principal

Miranti Kartika Dewi memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari International Islamic University Malaysia, dan gelar PhD dari Aston Business School, Aston University, Birmingham, UK. Ia juga memperoleh kualifikasi Chartered Islamic Finance Professional (CIFP) dari INCEIF Malaysia. Sebagai akademisi, Alhamdulillah karya ilmiahnya telah dipresentasikan di dalam dan luar negeri serta dipublikasikan di beberapa jurnal internasional.

Selain menjadi akademisi, ia juga mengembangkan beberapa lini bisnis seperti Lariba Consulting (partner), Britannia Proofreading Service (co-founder), serta Amna Property sebagai co-principal. Di bidang properti, ia telah mengikuti Training Broker Properti Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Ia pun telah mendapatkan sertifikat kompetensi broker properti dari BNSP.

Property

Silakan klik website dibawah ini untuk melihat Listing Properti yang dikelola oleh Amna Property

FAQ

Secara umum terdapat dua jenis broker properti yaitu:

  1. Broker properti konvensional. Broker ini umumnya memiliki legalitas Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), namun broker ini tidak terlalu memperhatikan kehalalan atas proses transaksi penjualan rumah, bahkan broker ini mempunyai rekanan bank ribawi dalam pengajuan KPR. Akibatnya, pemilik properti berpotensi terkena dosa riba, baik sebagai saksi transaksi ribawi dan atau tolong menolong atas transaksi penjualan properti yang mengandung riba. Hal tersebut terjadi karena faktanya mayoritas pembeli properti menggunakan KPR ribawi atau pembiayaan rumah lainnya yang tidak sesuai syariah.
  2. Broker properti syariah. Broker ini biasanya perhatian terhadap kehalalan atas proses transaksi penjualan properti, namun umumnya broker ini tidak memiliki legalitas SIU-P4 dari Kemendag RI. Legalitas tersebut sangat penting karena merupakan legal standing sebagai broker properti sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Adapun, Amna Property adalah broker properti syariah yang memiliki SIU-P4 dari Kemendag RI dan sangat perhatian pada kehalalan atas proses transaksi penjualan properti. Karena mayoritas pembeli properti menggunakan KPR ribawi atau pembiayaan rumah lainnya yang tidak sesuai syariah, maka Amna Property hadir untuk membantu pemilik properti agar dapat memasarkan propertinya serta mendampingi pemilik properti agar dapat menghindari praktik ribawi tersebut.

Dalam dunia properti, listing dapat didefinisikan sebagai hak pemasaran atas suatu properti yang dipercayakan pemiliknya kepada broker properti dengan syarat dan ketentuan tertentu. Secara umum ada dua jenis listing. Open listing atau listing terbuka adalah hak pemasaran properti yang diberikan kepada lebih dari satu broker properti dalam kurun waktu yang sama. Adapun exclusive listing hanya diberikan kepada satu broker properti saja dalam jangka waktu tertentu.

Amna Property dapat menggunakan open dan exclusive listing sesuai permintaan dari pemilik properti. Di dalam open dan exclusive listing terdapat syarat dan ketentuan yang disepakati bersama dan dituangkan secara tertulis serta bermaterai dalam suatu perjanjian jasa pemasaran properti.

  • Mengoptimalkan jaringan yang luas, antara lain co-broking dengan sesama anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan broker properti lainnya.
  • Melakukan aktivitas pemasaran properti lainnya melalui portal penjualan properti berbayar (premium), market place, WhatsApp, email, LinkedIn, open house, signage dan aktivitas pemasaran lainnya yang diperlukan.
  • Pemasaran menggunakan digital marketing yang berbayar melalui Instagram dan Facebook Ads dalam aktivitas pemasaran properti berdasarkan keilmuan digital marketing yang sesuai, sehingga insyaallah akan mendapatkan hasil yang lebih optimal dalam membidik calon pembeli properti.
  • Pendampingan dalam penjualan properti yang insyaallah memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan syariah agar pemilik properti dapat terhindar dari riba yang mungkin timbul karena pembeli properti menggunakan KPR ribawi atau jenis pembiayaan rumah lainnya yang tidak sesuai syariah.
  • Gratis perjanjian pembayaran uang muka (down payment) antara pembeli dan pemilik properti yang terlegalisasi melalui rekanan notaris Amna Property.