About Us
Amna Property adalah broker properti syariah pertama yang memiliki legalitas lengkap sebagai broker properti profesional. Amna Property telah mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Amna Property berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang kegiatan usahanya mencakup perantaraan jual beli, perantaraan sewa menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Dalam memasarkan properti klien, Amna Property mengoptimalkan jaringannya yang luas, antara lain co-broking dengan sesama anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan broker properti lainnya. Amna Property juga melakukan aktivitas pemasaran properti lainnya melalui portal berbayar penjualan properti, whatsapp, signage dan aktivitas pemasaran lainnya yang diperlukan.
Amna Property pun menggunakan digital marketing yang berbayar melalui Instagram dan Facebook Ads dalam aktivitas pemasaran properti. Amna Property melakukan digital marketing berdasarkan keilmuwan digital marketing yang sesuai, sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih optimal dalam membidik calon pembeli properti. Dengan aktivitas pemasaran tersebut, insyaallah Amna Property dapat menjual property Anda lebih cepat, aman, dan nyaman.
Sebagai broker properti syariah, Amna Property mempunyai mekanisme penjualan properti yang insyaallah memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan syariah bagi pemilik properti yang ingin menjual propertinya melalui Amna Property. Mekanisme penjualan tersebut sangat diperlukan agar pemilik properti dapat terhindar dari riba yang mungkin timbul karena pembeli properti menggunakan KPR ribawi atau jenis pembiayaan rumah lainnya yang tidak sesuai syariah. Hal ini selaras dengan kata Amna yang berasal dari bahasa Arab yang berarti keselamatan.